Kita tahu dalam satu tambang besar pasti melibatkan kerja sama-kerja sama. Selain joint operation masih banyak yang bisa melibatkan potensi potensi lokal seperti halnya di Morowali (Sulawesi Tengah), pengusahanya kan yang paling besar Bintang Delapan (PT Bintang Delapan Mineral)," ungkap politisi PKB itu. Abdul Kadir pun meminta penjelasan lebih lanjut terkait sejauh mana industri tambang Setelahmendapat hitungan Volume maka selanjutnya di kalikan harga per Kg. Misal untuk kebutuhan ekspedisi pengiriman barang Suarabaya ke Luwuk Banggai. maka hasil perhitungan volume akan dikalikan tarif ongkir Surabaya ke Luwuk Banggai, yiatu sebesar Rp.6.000,-. 40 kg x Rp.6.000 = Rp.240.000,- TeguranKeras Bupati Banggai Kepada Perusahaan Tambang Nikel di Tuntung. Hutan Lingkungan & Tambang, Luwuk | 3 hari lalu. LUWUK- Bertempat di Galangan Kapal PT. Ilmi Bangun Marine (IBM) Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Senin, (03/01/2022), Bupati Banggai Ir. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Update Terakhir 27 Apr 2015 Kecamatan Jenis Barang Perkiraan Volume / Volume Estimate Produksi Perusahaan Yang Berproduksi District Commodity Barrel/Ton/SCF Production -1 -2 -3 -4 1 Toili Nikel Belum ada penelitian Emas Belum ada penelitian 2 Toili Barat Nikel Ton Emas Belum ada penelitian 3 Moilong Emas Belum ada penelitian 4 Batui - Belum ada penelitian 5 Batui Selatan Nikel Belum ada penelitian Gas Bumi Belum ada penelitian 6 Bunta Nikel Ton Ton PT. Aneka Nusantara Internasional Emas Belum ada penelitian 7 Nuhon Nikel Belum ada penelitian 8 Simpang Raya Nikel Belum ada penelitian Emas Belum ada penelitian 9 Kintom - - 10 Luwuk - - 11 Luwuk Timur Nikel Belum ada penelitian 12 Luwuk Utara - - 13 Luwuk Selatan - - 14 Nambo - - 15 Pagimana Nikel Ton Ton PT. Anugerah Sakti Utama 16 Bualemo Nikel Belum ada penelitian 17 Lobu Nikel Belum ada penelitian 18 Lamala Nikel Belum ada penelitian 19 Masama Nikel Ton - 20 Mantoh - 21 Balantak Nikel Belum ada penelitian 22 Balantak Selatan Nikel Belum ada penelitian 23 Balantak Utara - - Jumlah/Total Ton Ton Kabupaten Banggai/Banggai Regency 2013 Ton Ton 2012 174 102 927 Ton 1 084 714 Ton 2011 174 102 927 Ton 50 000 Ton 2010 174 102 927 Ton 189 146 Ton 2009 174 102 927 Ton 51 900 Ton Faisal Badjarat Reporter Sofyan Labolo LUWUK, Luwuk Times— LSM Lembaga Aksi Peduli Lingkungan Hidup Indonesia LAPELHI Kabupaten Banggai menyebut banyak perusahaan tambang nikel di daerah ini yang eksploitasinya berada di dalam kawasan hutan kebawah untuk lihat konten Dengan begitu kata Direktur LSM LAPELHI Kabupaten Banggai, Faisal Badjarat, Bupati tidak serta merta mengeluarkan izin usaha pertambangan IUP. Sebab kewenangan itu berada pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepada Luwuk Times, Selasa 06/07, Faisal mengatakan, hampir semua perusahaan lahan pertambangan nikelnya berada dikawasan hutan produksi. Sehingga wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH, yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Jika tidak miliki IPPKH, maka Bupati tidak boleh izinkan lakukan eksploitasi tanah nikel dikawasan itu,” kata Faisal sembari menyebut satu persatu perusahaan tambang nikel yang masuk dalam kawasan hutan produksi. Persoalan ini harus diseriusi pemerintah. Perketat pengawasan. Karena dampaknya cukup tinggi terhadap kepentingan hajat hidup orang banyak. Terhadap Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banggai juga disorot Faisal. Terkait dengan analisis dampak lingkungan Amdal, dinas teknis itu harus lebih proaktif. Jangan nanti ketika ada persoalan di tengah masyarakat terkait Amdal, DLH baru action. “Selama ini DLH menunggu bola dan tidak turun lapangan. Awasi apakah perusahaan itu bekerja sesuai indikator amdalnya atau tidak,” kata dia. “Minimal setiap 6 bulan melakukan audit lingkungan. Perusahaan yang kedapatan nakal dengan lingkungan langsung beri sanksi, dengan memberhentikan sementara aktivitas, sembari memperbaiki kesalahan. Ketika tiga kali buat pelanggaran, maka dihentikan izinnya. Jangan main-main soal lingkungan,” tambah dia. Satu hal ditegaskan Faisal soal pertambangan nikel. Yakni jangan meninggalkan warisan bencana kepada anak cucu kami kedepan. * Ketua Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, Muh. Taufik LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi. Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019, pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang. “Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia. Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar. “Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH, seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya. Bargaining Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai. “Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. abd

perusahaan tambang di luwuk banggai